get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Pleno Penetapan Bupati Terpilih akan Diparipurnakan DPRD Bangka Barat

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timahan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:03 WIB
header img
Para Tersangka digiring ke Mapolres Bangka Barat

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id  -- Kepolisian Resor Bangka Barat menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka kasus penyelundupan pasir timah kering, yang diamankan pada Kamis (24/4/2025) malam. 

Delapan orang berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS itu, merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang akan membawa 5 ton timah dari perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Batam. 

Aksi penyelundupan itu, ternyata bukan kali pertama dulakukan. Sebelumnya mereka berhasil menyeberangkan timah sebanyak 8 ton. Dari pengakuan para tersangka timah tersebut milik seorang pengusaha berinisial AY yang saat ini sedang diburu polisi. 

"Dua kali sama ini, pertama sudah lepas, ditempat dan titik kordinat yang sama, yang pertama 8 ton, yang ini pas kena (tangkap) baru diisi 5 ton isi kapalnya. Trip pertamanya ke Batam juga," ucap SL, pada Jumat (25/4/2025). 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, membenarkan aksi penyelundupan sudah pernah terjadi sebelumnya. Namun luput dari pantauan petugas. 

"Ini sudah kedua kalinya, sebelumnya mereka melakukan penyelundupan sebelum lebaran Idulfitri," ucapnya. 

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Satupolairud Polres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut