Pemkab Basel Desak PT DMT Bayar Ganti Rugi Korban Induksi Petir di Pulau Besar

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id. Pemkab Bangka Selatan medesak PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) untuk menyegerakan ganti rugi bagi korban induksi petir menara BTS di Kecamatan Pulau Besar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yuri Siswanto mengatakan, Sebelumnya Pemkab Bangka Selatan telah menerima aduan masyarakat Pulau Besar yang rumahnya menjadi korban induksi petir.
Meskipun perwakilan perusahaan sudah pernah menghadiri audiensi bersama pihak desa dan Polsek setempat dan menyepakati ganti rugi serta melakukan survei ke rumah warga terdampak, Kata Yuri, Progres ganti rugi oleh pihak perusahaan hingga saat ini belum sesuai harapan.
"Tadi Kita bersama beberapa dinas terkait dan perwakilan desa melakukan rapat koordinasi menyikapi penyampaian aduan perwakilan masyarakat terkait induksi petir pada Tower BTS di Desa Batu Betumpang awal Maret lalu. Hasilnya Kita mendesak pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) menyegerakan tindaklanjut kerugian beberapa rumah yang diakibatkan insiden tersebut. Tentu saja tetap mengacu kepada aturan dan kesepakatan yang dicapai," Katanya.
Pemkab Bangka Selatan menurut Yuri melalui Dinas PMPPTSP juga sudah mengirimkan surat pemanggilan dan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan warga terdampak.
"Jika dalam waktu dekat ini belum ada tindaklanjut dari pihak perusahaan, maka Kita akan lakukan upaya lebih lanjut. Kita harapkan permasalahan ini segera tuntas dan pihak perusahaan memastikan agar resiko insiden serupa dimasa selanjutnya dapat terminimalisir dengan baik. Pada dasarnya Kita memberikan apresiasi dengan tersedianya jaringan telekomunikasi, namun pihak perusahaan tetap harus bertanggungjawab dengan resiko usaha apalagi sampai menyasar masyarakat sekitar," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan