Curi Handphone Tetangga, Seorang Warga Bangka Tengah Ditangkap Polisi
BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Pelaku pencurian Handphone (HP), bernama Ali Mahrus alias Ali (38) warga Jalan Sekolah Kelurahan Berok, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Koba, Bangka Tengah. Ali terbukti melakukan pencurian dua unit HP milik Yana (42), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet ady purnomo mengatakan, kronologis pencurian terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 22.00 Wib. Dimana saat itu anak korban, Anis meletakan dua unit HP diatas Speaker ruang depan rumah, dekat jendela sebelum tidur dan diketahui pagi harinya, handphone tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula.
"Jadi esok harinya sekira pukul 06.00 Wib, anak korban terkejut melihat kedua HP nya hilang. Iapun menanyakan kepada kedua orang tuanya keberadaan HP tersebut. Merasa dicuri, akhirnya Yana melaporkan peristiwa itu ke Polsek Koba," ujar Martuani Manik, Senin (23/08/2021).
Usai mendapat laporan teraebut, Iptu Martuani Manik beserta tim unit reskrim, melakukan pengejaran pelaku setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 21.00 wib, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Kami langsung merangsek masuk ke rumah, menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapati barang bukti 1 unit HP Oppo A12. Pelakupun mengakui 1 unit HP Oppo A3s lainnya digadai ke seorang wanita bernama Erna, warga Ranggas Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka Selatan. Kamipun langsung bergegas mendatangi kediaman Erna mengambil barang bukti tersebut," ujar Iptu Martuani.
Berdasarkan keterangan Iptu Martuani, pelaku mengambil 2 unit HP dengan cara mengendap-endap, mencongkel jendela menggunakan kayu, kemudian mengambil dua HP tersebut dari luar jendela.
Sementara itu, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A12, 1 unit HP Oppo A3s dan sebilah kayu sepanjang 60 cm.
"Berdasarkan tindakan ini, Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan