get app
inews
Aa Text
Read Next : Tipu Korban Rp260 Juta, Seorang Pemuda Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

Pamer Pistol Mainan dan Ngaku Polisi, Pria Ini Tipu Wanita Ratusan Juta

Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:49 WIB
header img
Barang bukti masker dan kaos yang digunakan pelaku untuk kelabui korbannya. (Foto istimewa)

SLEMAN, lintasbabel.id - Kerap pamer pistol mainan dan mengaku anggota polisi, seorang pria berinisial HB (32) berhasil tipu wanita kenalannya hingga Rp240 juta. Pelaku akhirnya ditangkap, setelah korban FR (29) melapor kejadian itu ke polisi.

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi, mengatakan, pelaku merupakan warga Banguntapan, Bantul. Pelaku beraksi dengan modus mengaku anggota polisi.

“Iya kami berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi,” kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi, Minggu (22/8/2021). 

Kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban pada akhir 2020 lalu. Mereka semakin intensif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku kerap memasang foto saat mengenakan kaos bertuliskan polisi. Dia juga kerap memegang pistol yang belakangan diketahui hanya pistol mainan. 

Pada bulan Maret pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk mengembangkan usaha rental mobil. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan jaminan berupa 4 unit mobil berbagai merek yang diakui miliknya. Tanpa curiga, korban mentransfer uang ke rekening pelaku beberapa kali dengan total Rp240 juta.

Belakangan pelaku sulit dihubungu dan diajak komunikasi. Hal ini membuat korban menjadi curiga. Korban bahkan sempat mengecek ke Polsek Gondokusuman dan diketahui kalau pelaku bukan polisi. 

Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, berbekal laporan da dari korban pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti baju songket warna coklat bertuliskan polisi dan dua potong masker warna hitam berlogo TNI-Polri.

“Barang bukti itulah yang dipakai pelaku untuk memperdayai korban,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut