get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:17 WIB
header img
Tersangka penggelapan saat diamankan personil Sat Reskrim Polres Bangka Tengah. (Foto : istimewa)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Pelaku penggelapan satu unit sepeda motor, dua set mesin Tambang Timah dan uang senilai Rp12 juta, bernama Anggi berhasil diringkus jajaran Polres Bangka Tengah, pada Senin (16/08/2021) malam di kontrakanya. 

Penangkapan tersangka ini, diketahui setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga Koba, ke Polres Bateng tertanggal 24 juni 2021 sekira pukul 10.00 wib.

"Jadi warga Koba ini datang ke kantor, melaporkan pelaku Anggi warga Desa Trubus Kecamatan Lubuk Besar, karena telah menggelapkan satu unit sepeda motor RX King, 2 unit mesin tambang timah dan uang sejumlah Rp12 juta," ujar Kasat Reskrim, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo, pada Rabu (18/08/2021).

Kata Rais, pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku, setelah mendapatkan laporan dari warga, bahwa pelaku berada di sebuah kontrakan warga Desa Benteng Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Pelaku ini berhasil kita tangkap saat bersembunyi di dalam WC, disaksikan pemilik kontrakan pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 20.00 Wib, setelah melakukan pengintaian," ujar Rais.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku, dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. 

"Berdasarkan kejadian ini, tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun," tutur Rais. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut