Praperadilan Kasus Pencurian 3 Warga Batu Beriga Ditolak, Warga akan Sumpah Pocong
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:03 WIB
Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikitpun memberikan keringanan atas saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat yang menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat.
"Masyarakat sudah 1 kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah-sah milik Ibu Leni," tuturnya.
Dikatakan Oden, selanjutnya warga Batu Beriga akan melakukan aksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
"Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih 3 bulan ke depan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan