get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku UMKM dan Petugas Pasar di Bangka Tengah Terima Bantuan Alat Usaha hingga Sembako

Kementrian ESDM Kembali Salurkan 35 Unit Lampu PJUTS di Bangka Tengah

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:09 WIB
header img
Penyerahan bantuan lampu penerangan jalan umum dari Kementerian ESDM kepada Pemkab Bateng. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Pati Jaya, telah mengalokasikan beberapa unit lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) ke wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (17/12/2024).

Alokasi PJU-TS tersebut diantaranya tahun anggaran 2022 sebanyak 90 unit, tahun anggaran 2023 sebanyak 65 unit dan tahun anggaran 2024 sudah terpasang sebanyak 35 unit.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mewakili masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, mengucapkan terima kasih yang sangat mendalam atas alokasi PJU-TS ke Negeri Selawang Segantang.

Algafry mengatakan, kebutuhan masyarakat akan penerangan jalan sangat tinggi khususnya di Kabupaten Bangka Tengah.

Saat ini melalui APBD Kabupaten Bangka Tengah, baru terpasang lampu penerangan jalan umum sebanyak 1.772 unit yang menggunakan KWH PLN yang tersebar di seluruh desa atau kelurahan di Negeri Selawang Segantang.

Dia berharap semoga proyek tersebut tetap berkelanjutan setiap tahunnya, dengan porsi alokasi pemasangan ke Kabupaten Bangka Tengah lebih banyak.

Harapan tersebut disampaikan Algafry Rahman mengingat proyek itu sangat sinkron, untuk mendukung slogan Bangka Tengah terang benderang.

"Saya mengingatkan kembali kepada Kementerian ESDM terkait laporan warga kami banyaknya lampu PJU-TS pengadaan tahun anggaran 2022 dan 2023 yang tidak menyala lagi untuk dilakukan tindak lanjut baiknya," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut