Hatika melanjutkan bahwa APK yang ditertibkan adalah APK dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bateng maupun APK Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"APK Bupati dan Wakil Bupati Bateng yang telah ditertibkan ada sebanyak 2.304 buah dan APK Gubernur dan Wakil Gubernur Babel sebanyak 849 buah," tuturnya.
Hatika juga menyampaikan bahwa Bawaslu Bateng akan selalu melakukan patroli selama masa tenang di tanggal 24 hingga 26 November 2024, untuk memastikan tidak adanya kampanye di masa tenang.
"Jajaran pengawas di Bateng melakukan patroli pengawasan di masa tenang untuk mengawasi apakah ada kegiatan kampanye dan politik uang karena dilarang selama masa tenang," katanya.
Editor : Muri Setiawan