get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

5 Hektare Hutan Mangrove Desa Belo Laut Luluh Lantak Dihajar Tambang Timah Ilegal

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:07 WIB
header img
Petugas gabungan saat melakukan penertiban tambang timah ilegal di Hutan Mangrove Desa Belo Laut. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Sekitar 5 hektare Hutan Mangrove di Desa Belo Laut luluh lantak dihajar tambang timah ilegal. Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, BPBD Bangka Barat dan KPHP Rambat Menduyung, kembali melakukan penertiban aktivitas penambangan timah ilegal di daerah aliran Sungai Semusuk, Hutan Mangrove Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (10/3/2022). 

Petugas gabungan yang datang melakukan penertiban, bahu membahu menghancurkan pondok serta peralatan pertambangan timah ilegal yang ditinggalkan penambang di lokasi. 

"Hari ini penertiban yang ketujuh, Alhamdulillah kemarin dapat 14 orang, bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan 14 orang diproses di Polda. Untuk hari ini kosong, kami dari tim gabungan menghancurkan sakan-sakan yang tersisa dari penambang," ujar Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto. 

Mengenai hasil penertiban hari ini, pihaknya masih mengumpulkan peralatan tambang sebagai barang bukti, lalu akan menginformasikannya melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat. 

Lanjut Evry, pihaknya bakal menindak tegas penambang yang masih membandel melakukan aktivitas tambang ilegal, di kawasan yang termasuk Hutan Lindung Tanjung Punai. 

"Kedepan kami tetap seperti ini, tindak lanjutnya kami kalau masih ada penambang itu tidak ada ampun, kalau dapat langsung kami proses sampai pengadilan. Tidak boleh ada aktivitas lagi disini, karena ini hutan bakau, harus nol," ucapnya. 

 

Evry menambahkan, jika ada oknum anggota Polres Bangka Barat yang terlibat dalam penambangan timah ilegal, pihaknya juga bakal memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kalau ada oknum anggota yang terlibat, ya kami proses," tuturnya. 

Sementara, Kepala KPHP Rambat Menduyung, Melyadi menyampaikan, pihaknya bakal melakukan rehabilitasi hutan mangrove yang telah rusak hampir seluas 5 hektare tersebut. 

"Kerusakan kurang lebih 5 hektare bakau, total keseluruhan belum bisa dipastikan, tapi secara kasat mata sekitar 5 hektare. Ini dampaknya sangat besar, kerugian juga harus diperhitungkan. Pemulihan kalau kami tanam sekarang ini, mungkin 5-10 tahun ke depan," ujar Melyadi. 


Petugas gabungan saat melakukan penertiban tambang timah ilegal di Hutan Mangrove Desa Belo Laut. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut