get app
inews
Aa Read Next : Pendaftar PPDB Tingkat SD dan SMP di Bangka Barat Sudah 4.865 Siswa

Kemendikbudristek Bolehkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1 Sampai 3

Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:07 WIB
header img
Bunda PAUD Kabupaten Bangka Tengah, drg. Eva Fidia Lestari memasak bersama anak-anak PAUD di Kecamatan Koba dalam mengisi waktu liburan sekolah. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan.

JAKARTA, lintasbabel.id - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dilakukan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman menjelaskan, bahwa PTM terbatas, di area PPKM Level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.

Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 hingga 3, dapat melaksanakan PTM secara terbatas, atau Pembelajaran dari Jarak Jauh (PJJ), menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.

Hendarman menjelaskan, pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level satu hingga tiga memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata Hendarman, Selasa (20/8/2021).

Menurut ketentuan pemerintah, PTM terbatas boleh dilaksanakan di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di sekolah umum, satu kelas maksimal hanya boleh ditempati oleh 18 peserta didik, atau separuh dari kapasitas, dan tempat duduk siswa harus diatur dengan jarak minimal 1,5 meter.

Sedangkan di sekolah-sekolah luas biasa dan fasilitas pendidikan anak usia dini, satu kelas hanya boleh digunakan untuk lima peserta didik, dengan memperhatikan jarak minimal antar siswa 1,5 meter.

Satuan pendidikan juga harus membatasi jumlah hari, dan durasi PTM dengan melakukan pembagian rombongan belajar (rombel).

Di samping itu, seluruh warga satuan pendidikan harus memakai masker kain tiga lapis, atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain.

Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tidak boleh dilaksanakan di satuan pendidikan pada masa pelaksanaan PTM secara terbatas.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut