BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap tambang timah ilegal di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bareng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah merazia tambang timah ilegal di Desa Beluluk. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Sat Pol-PP Bangka Tengah, Sama Anam mengungkapkan, lokasi tambang ilegal tersebut aktivitasnya sudah mendekat ke jalan raya yang digunakan masyarakat.
Saat di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (23/10/2024), Sat Pol-PP mendapati sekitar 6 orang pekerja tambang di lokasi penambangan ilegal tersebut yang selanjutnya dilakukan pembinaan dan sosialisasi.
"Sehingga, para pekerja tambang ilegal bersedia menghentikan aktivitasnya dan membongkar sendiri peralatan tambangnya," ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Awal penertiban merupakan tindak lanjut pemantauan yang dilakukan oleh Sat Pol-PP Bangka Tengah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang di sana ternyata terdapat tambang timah ilegal.
Sat Pol-PP Bangka Tengah diperintah langsung oleh Kasat Pol PP Roy Haris Oktabian yang menerima aduan dari masyarakat setempat.
Aktivitas tambang di Beluluk tersebut dilakukan dengan metode TI darat menggunakan mesin tanah jenis dongfeng dan mesin pompa air jenis robin.
"Informasi yang kami dapatkan dari pekerja yang ada di lapangan, aktivitas tambang sudah berjalan sekira satu bulan, tambang tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin dan lokasinya sangat dekat dengan fasilitas jalan raya," katanya.
Editor : Muri Setiawan