Selain berkaitan dengan netralitas ASN, Rio menyampaikan dalam rapat koordinasi tersebut membahas juga mekanisme dan peraturan seputar pemasangan alat peraga kampanye paslon.
"Bahwa SK KPU Bangka Barat sudah jelas menyatakan di zona-zona terlarang dan SK KPU sudah disampaikan ke liaison officer Paslon untuk tidak dipasang peraga kampanye (di zona terlarang)," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut dibahas juga penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan pemasangan alat peraga kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.
"Kita juga akan berlaku mutatis mutandis terkait dengan zona-zona yang memang dilarang untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Berdasarkan investigasi penelusuran Panwascam akan kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung untuk memberikan imbauan ke Paslon Gubernur," katanya.
Editor : Muri Setiawan