get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Selama 7 Jam, Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Di Duga Diintimidasi Wartawan di Belitung Timur Lapor Polisi

Jum'at, 04 Maret 2022 | 09:07 WIB
header img
Korban didampingi penasehat hukum dan pimpinan redaksinya, usai membuat laporan polisi, terkait dugaan tindak penganiayaan. (Foto : istimewa)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Seorang wartawan online dan cetak di Belitung Timur, diduga dianiaya usai dirinya membuat berita soal penertiban tambang timah ilegal oleh tim gabungan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban yakni Arya (23) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur, Kamis (3/3/2022).

Penasehat Hukum korban, Fahriani kepada awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL. 

"Hari ini kami melaporkan seseorang berinisial L karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami, yakni Arya pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur," ujarnya. 

Laporan dibuat karena dinilai, kata Fahriani, tindakan yang dialami oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis. Sebab seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Fahriani menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Belitung Timur, agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali dan dialami oleh jurnalis yang lain. 

"Kami kedepannya tidak ingin ada kisah-kisah baru bahwa wartawan mendapatkan intimidasi. Padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang," ucapnya. 

Dia menyebutkan, kliennya mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis. 

Dia menceritakan, kronologis saat itu sekira pukul 10:00 WIB,  kliennya sedang berada di warung kopi, tiba tiba seseorang berinisial L datang dan bertanya terkait pemberitaan yang dibuat oleh Arya. 

Sempat terjadi keributan kecil di lokasi kejadian dan selanjutnya, pelaku diduga langsung memiting korban kliennya, sehingga membuat kliennya berada dalam posisi tertunduk. 

Setelah itu, tangan saudara L mengenai bagian atas mata kliennya sehingga menyebabkan memar. 

"Kami juga sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan," tuturnya.

Fahriani menyebutkan, menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. 

"Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakan hukum," ucapnya. 

Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Bareskrim Polri, dan Puspom TNI melakukan penertiban yang sudah dilaksanakan selama dua hari yakni Selasa 1 Maret dan Rabu 2 Maret 2022 di Belitung Timur. 

Puluhan penambang ditertibkan dan diamankan oleh tim gabungan ke Polres Belitung Timur guna dimintai keterangan.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut