Diketahui, sebelumnya Linda melalui kuasa hukumnya Kemas Akhmad Tajuddin telah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Rabu (4/9/2024).
Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan pihak Bank belum menyerahkan sertifikat tersebut dikarenakan adanya keberatan dari pihak lain berinisial M yang merasa sudah membeli bangunan dan tanah sertifikat nomor 681 itu dari Bank tersebut pada tahun 2016 lalu.
"Betapa terkejutnya klien saya atas adanya jual beli jaminan pinjaman berupa sertifikat 681 antara Bank swasta Cabang Muntok dengan M tersebut, karena perbuatan hukum jual beli itu sama sekali tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien saya Ibu Linda," ujarnya.
Dikatakan Kemas Akhmad Tajuddin, pihaknya mengetahui adanya jual beli antara pihak Bank dengan M, bersumber dari Surat Kuasa Hukum M kepada Bank yang menyatakan keberatan apabila sertifikat itu diserahkan kembali kepada Linda.
"Oleh karena peristiwa hukum yang terjadi terindikasi mengandung unsur pidana, maka klien saya melaporkan tentang hal tersebut kepada Satreskrim Polres Bangka Barat dan sudah dimintakan keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat," katanya.
Editor : Muri Setiawan