Pria di Bangka Selatan Aniaya Anak Kandung sampai Meninggal Dunia
Senin, 02 September 2024 | 18:52 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/02/ab8f4_kdrt-basel.jpg)
"Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan," tutur Jojo.
Editor : Muri Setiawan