get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Kampanye di Desa Cupat, Bong Ming Ming Ucapkan Terimakasih

Pilkada 2024 Bangka Barat, Hari Pertama Belum ada Bacalon yang Mendaftar

Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:56 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati mulai hari ini. Akan tetapi, hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024), tidak ada satupun paslon yang mendaftarkan dirinya.

Ketua KPU Kabupaten Babar, Darjiyono mengatakan, hingga Selasa sore pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait paslon yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Babar. 

"Belum ada (yang mendaftar), sampai sekarang belum ada," ujar Darjiyono saat dijumpai oleh awak media di ruangannya, pada Selasa (27/8/2024) sore. 

Namun, Darjiyono menyampaikan pada hari ketiga nanti, ada tim dari paslon yang mengabarkan akan melakukan pendaftaran, yakni paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

"Sampai hari ini yang sudah melayangkan surat (pemberitahuan) itu dari PDIP. (Mereka) konfirmasi kehadiran (pendaftaran) pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Jadwal) tanggal 29 (Agustus) jam 14.00 dan sudah mengkonfirmasi karena suratnya sudah masuk ke kita," katanya. 

Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat dilakukan mulai 27-29 Agustus. Di Pilkada ini, KPU akan menjalankan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasangan yang lain belum mungkin karena ada perubahan PKPU nomor 10, kan kita kemarin acuan kita PKPU nomor 8. Notabenenya bukan jumlah kursi maupun perolehan suara 25 persen, tapi secara perolehan total suara kemudian dibagi 10 persen atau 11.942. Ketika mempunyai suara 11.942 bisa mengusung paslon biarpun tidak memiliki kursi di legislatif," ujarnya.

Untuk informasi, pada hari pertama dan kedua (27-28 Agustus), KPU membuka waktu pendaftaran mulai hari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, yakni pada tanggal 29 Agustus KPU akan membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut