get app
inews
Aa Read Next : Mabuk Saat Mengemudi, Sopir Ertiga Seruduk Sepeda Motor di Kota Pangkalpinang

Tren Pelanggaran Lalu Lintas Naik 21 Persen

Selasa, 01 Maret 2022 | 15:39 WIB
header img
Polres Belitung Timur (Beltim) menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan menumbing  tahun 2022. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Polres Belitung Timur (Beltim) menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan menumbing  tahun 2022. Apel gelar pasukan ini, dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1443 Hijriah.

Selain itu guna mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. 

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Beltim, AKBP Taufik Noor Isya yang menyampaikan amanat Kapolda Bangka Belitung. 

Menurutnya, data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2020 sejumlah 21.873 kasus dan pada tahun 2021 sejumlah 27.751 kasus, atau ada kenaikan trend 21 persen. 

Teguran tahun 2020 sejumlah 10.758 pelanggaran dan pada tahun 2021 sejumlah 13.438 pelanggaran atau ada kenaikan trend 20 persen. 

Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2020 sejumlah 292 kejadian dan pada tahun 2021 sejumlah 297 kejadian atau ada kenaikan trend 1,71 persen. 

"Korban meninggal dunia tahun 2020 sejumlah 161 orang dan pada tahun 2021 sejumlah 133 orang atau ada penurunan trend 17,39 persen. korban luka berat tahun 2020 sejumlah 99 orang dan pada tahun 2021 sejumlah 165 orang atau ada kenaikan trend 66,67 persen," ucap Kapolres Beltim menyampaikan amanaat Kapolda, Selasa (1/3/2022). 

 

Korban luka ringan tahun 2020 sejumlah 165 orang dan pada tahun 2021 sejumlah 125 orang atau ada penurunan trend 24,24 persen. 

Kerugian rupiah tahun 2020 sejumlah Rp 801.150.000 dan pada tahun 2021 sejumlah Rp 1.056.200.000 (satu milyar lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) atau ada kenaikan trend 24 persen. 

"Kami menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kami tidak bisa berdiam diri, bahkan kami wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas," ujarnya.

Dia menyampaikan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas) selanjurnya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, kemudian membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. 

"Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak," ucap AKBP Taufik. 

Mencermati hal tersebut, diharapkan jajaran Ditlantas Polda mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis, agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan kamseltibcarlantas, dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir. 

Pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2022 ini, diprioritaskan kegiatan dikmas lantas guna mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada polri khususnya polantas dan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid -19 dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. 

Operasi dengan tema melalui operasi keselamatan menumbing tahun 2022 kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang kondusif serta dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. 

Adapun prioritas penindakan pada tujuh pelanggaran prioritas antara lain, menggunakan handphone saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang,tidak menggunakan helm SNI, Mengemudi dengan pengaruh alkohol, tidak menggunakan sefety belt dan mengemudi secara ugal ugalan, dan pelanggaran over dimensi dan over loading, menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya. 

Mengawali Apel Gelar Pasukan, Kapolres melakukan pemeriksaan peserta Apel dan ranmor serta penyematan pita tanda Operasi. 

Ikut hadir mengikuti Apel Gelar Pasukan, Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Uktolseja, Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Mustofa Akbar, Wakapolres Belitung Timur Kompol Agus Handoko dan unsur Forkopimda beserta para Kabag, Kasat, Kapolsek.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut