get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Terancam Pasca Aksi Penembakan oleh Brimob, Warga Desa Berang minta Kompolnas Bertindak

Operasi Peti Polres Bangka Barat, Tangkap 7 Orang dan 1 Unit Eskavator

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:26 WIB
header img
Tersangka Pertambangan timah ilegal saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit tabung kompresor, kemudian peralatan tambang lainnya, serta 1 unit eskavator.

Saat ini semua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ucap Ipda Yos. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut