Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Peti Polres Bangka Barat, Tangkap 7 Orang dan 1 Unit Eskavator

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:26 WIB
  • author Oma Kisma
Operasi Peti Polres Bangka Barat, Tangkap 7 Orang dan 1 Unit Eskavator
Tersangka Pertambangan timah ilegal saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit tabung kompresor, kemudian peralatan tambang lainnya, serta 1 unit eskavator.

Saat ini semua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ucap Ipda Yos. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut