get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Rumah Aspirasi Relawan Kotak Kosong di Pangkalpinang Diserang OTD

Ubai KPID : Pemberitaan dan Iklan Harus Berimbang dan Bertanggungjawab

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:26 WIB
header img
Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Babel, Gutunubai. Foto: istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran (Korbid PIS) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung, Gutunubai mengingatkan kepada media massa khususnya yang berbasis penyiaran seperti televisi dan radio untuk dapat bijaksana dalam menayangkan pemberitaan maupun iklan. Prinsip cover both side alias keberimbangan dan bertanggungjawab hendaknya selalu diutamakan terutama didalam produk pemberitaan yang ditayangkan.

Dijelaskan Gutunubai alias Ubai, Dinamika Kontestasi Pilkada Serentak 2024 kini mulai bergulir cepat, gelombang informasi yang mempromosikan maupun mendiskreditkan bakal calon sudah mulai membanjiri ruang publik termasuk media massa. Peran media massa khususnya televisi dan radio yang sampai saat ini masih sangat dipercaya masyarakat sebagai benteng atau filter informasi dan berita, tentu sangat krusial sehingga Rawan disusupi kepentingan-kepentingan electoral yang berkamuflase Kerjasama media.

Ubai mengakui hingga saat ini nafas kehidupan media massa masih sangat bergantung pada iklan ataupun informasi berbayar dari pemilik kepentingan, di sisi lain biaya operasional media mainstream terutama televisi cukup tinggi jika dibandingkan dengan media berplatform lain. Namun tanggungjawab besar media untuk melayani publik dengan berita dan informasi yang akurat, berimbang, dan cepat, tidak boleh dikesampingkan dengan dalih finansial semata.

"Dengan maraknya suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bangka Belitung, masing-masing partai politik sudah menyusun strategi untuk memenangkan calon mereka. Seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, proses pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis," kata Gutunubai.

Meskipun iklan bersifat komersil dan memiliki konsekwensi pembiayaan, namun menurut Ubai, lembaga penyiaran televisi dan radio tidak boleh dimonopoli oleh berita dan iklan salah satu bakal calon saja sembari menutup kesempatan bagi pesaingnya untuk memasang iklan ataupun menampilkan berita. Lembaga penyiaran juga harus memahami aturan dan larangan terkait pemberitaan dan iklan selama tahapan pilkada.

"Semua elemen masyarakat termasuk Lembaga penyiaran televisi dan rado harus ikut serta dalam mengawasi Pilkada serentak 2024. KPID Babel juga berperan aktif dalam pengawasan Pilkada tersebut melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran. Oleh karena itu, KPID Babel mendorong lembaga penyiaran untuk menayangkan pemberitaan dan informasi yang akurat serta bertanggung jawab," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut