get app
inews
Aa Text
Read Next : FIFA Resmi Umumkan Arab Saudi jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

Aturan Wajib Karantina 14 Hari, Berdampak Pada Kenaikan Biaya Umrah Menjadi Rp60 Juta

Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:35 WIB
header img
Seorang polwan Arab Saudi turut berjaga mengawasi jamaah umrah di Masjidil Haram, Makkah, viral di media sosial. (Foto: Al Arabiya).

JAKARTA, lintasbabel.id - Jamaah umrah, saat ini bakal terkena imbas peraturan wajib karantina 14 hari. Hal ini akan membuat biaya ibadah umrah menjadi mahal. Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Bungsu Sumawijaya memperkirakan, biaya umrah bisa melonjak menjadi Rp60 juta, akibat aturan tersebut. 

"Akan ada penurunan jamaah, biaya juga jadi tiga kali lipat. Contohnya harga paket yang awalnya Rp20 juta bisa hampir Rp60 juta. Kita masih ada hidden cost di situ. Misal sakit Covid di sana, jadi biaya tambahan lagi," kata Bungsu dalam program Market Review IDX Channel, Jakarta, Selasa (3/8/2021). 

Untuk kemungkinan jamaah yang berangkat, AMPHURI berencana mengirim sekitar 1-2 grup pada umrah 1443 Hijriah. 

Bungsu berharap, pemerintah Arab Saudi memberi keringanan dalam persyaratan ibadah umrah. Pelaksanaan umrah sendiri, dengan 1-2 grup yang akan berangkat adalah pemilik atau petugas travel, untuk melakukan antisipasi bagaimana keadaan dan kondisi jamaah. 

"Kemungkinan besar seperti kejadian awal pandemi yang berangkat pemilik atau petugas travel, jadi bisa melakukan antisipasi untuk jamaah ke depannya," ujarnya.

AMPHURI juga melakukan pendampingan mulai dari proses pendaftaran hingga balik ke Tanah Air. Bungsu meminta adanya keringanan persyaratan soal karantina tersebut, lantaran adanya persyaratan vaksin booster atau dosis ketiga. 

"Hanya memang kita tetap mengharapkan keringanan dari Arab Saudi untuk protokol kesehatan dan prosedur sehingga tidak usah karantina 14 hari di negara transit, jadi waktu lebih singkat dan segi biaya tidak naik tinggi," tuturnya. 

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengeluarkan aturan umrah selama pandemi Covid-19. Untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, jamaah diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Arab Saudi.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut