PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fadillah Sabri mendukung upaya pemerintah daerah dan pihak kepolisian, menertibkan aktivitas penambangan di wilayah Teluk Kelabat. Bagi Fadillah, ketegasan dari aparat penegakan hukum sangat penting, sebagai upaya untuk menyelamatkan lingkungan di wilayah Kepulauan Babel.
"Sangat mendukung langkah ini (penertiban). Kemarin yang masalah di Beltim kita juga minta Kapolda menindak. Prinsipnya yang seperti itulah polisi itu, karena sudah cukup sering kita beretorika. Jadi Fordas berharap, di bawah kepemimpinan Kapolda Pak Anang ini, dapat memberikan rasa aman terhadap penegakan hukum lingkungan," ujar Fadillah kepada lintasbabel.id melalui sambungan telepon, Senin (2/8/2021) malam.
Dikatakan Fadillah, aktifitas penambangan di Teluk Kelabat sudah lama menjadi konsen Fordas Babel, dan sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan langkah tegas.
"Teluk Kelabat sudah lama masukan, jangan sampai timbul korban. Tidak hanya Teluk Kelabat, tapi diseluruh perairan Babel. Termasuk di kawasan mangrove, bagaimanapun sudah ada peraturan tentang masalah pesisir, daerah aliran sungai, dan juga masalah perairan sungai itu sendiri, kan ada peraturan perundang-undangannya tentang itu," lanjutnya.
Selama pertambangan itu dibiarkan, kata Fadillah yang juga menjabat sebagai Rektor UNMUH Babel ini, tidak akan ada kenyamanan dan keamanan di Bumi Serumpun Sebalai.
"Bila perlu kita kawal bersama-sama. Akan ada keadilan, jika ketegasan terhadap penambangan ini dilakukan. Karena saya nilai upaya penegakan hukum selama ini belum maksimal. Harus sampai ke meja hijau, jika mereka melanggar. Jangan hanya habis di razia, tidak ada tindakan hukum lebih lanjut. Jangan sampai kayak kejadian di Sijuk, itukan lucu," ungkapnya.
Lanjut Fadillah, pihaknya juga menyoroti kasus yang menimpa nelayan di Air Antu Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menolak tambang di wilayah tangkap nelayan.
"Jangan sampai kasus yang di Air Antu, malah nelayan yang diproses hukum, harusnya adil. Kenapa nelayan seperti itu, di Teluk Kelabat juga, kan ada penyebab. Selama tidak ada upaya penindakan secara tegas, tidak akan terjadi kenyamanan. Kita berharap ada keadilan," lanjutnya.
Fadillah juga menyoroti kinerja Gubernur Erzaldi Rosman, yang mengatakan bahwa kebijakan pertambangan tidak lagi menjadi wewenang kepala daerah namun sudah ada di pusat.
"Pak gubernur juga, harus konsisten juga terhadap ucapannya. Meskipun selama ini katanya penambangan dari pusat, tapi paling tidak kepala daerah yang memiliki wilayah harus melakukan upaya penertiban, karena tidak mungkin pusat memberikan ijin tanpa ada ijin dari pemda," ujarnya.
"Peraturan zonasi, tegaskan aja itu, kita sudah membuat peraturan bertahun-tahun sayang juga, peraturan harus ditegakkan, kenapa tidak dilakukan penegakan hukum," tambahnya.
Terkait alasan para penambang yang melakukan aktivitas penambangan timah, karena "urusan perut", bagi Fadillah hal itu hanya akal-akalan penambang saja.
"Dari jaman Nabi Adam, memang selalu begitu, masalah perut. Orang kalau sekedar untuk makan, tidak seperti ini kerusakan lingkungan, ini ketamakan. Bagaimana solusinya, coba kembalikan peraturan timah ini, legalitas ada, ada AMDAL, SOP juga kan ada aturannya. Lakukan lah penambangan ramah lingkungan, jangan membuang tailing ke sungai, ke sumber-sumber air, ini bisa dilakukan, ada teknologinya, kenapa tidak dilakukan," ujar Fadillah.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman meminta kepada otoritas terkait, untuk menertibkan aktivitas pertambangan di Perairan Teluk Kelabat, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu disampaikan Erzaldi, saat rapat koordinasi bersama dengan Kapolda Bangka Belitung irjen Pol. Anang Syarif Hidayat, Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M. Jangkung Widyanto, sejumlah kepala OPD provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan forkopimda Kabupaten Bangka dan Bangka Barat pada Senin (2/8/2021).
"Seperti yang kami sampaikan pertemuan ini untuk yang kesekian kali, kami meminta laut Kelabat Dalam dan Luar ini bebas dari penambangan karena masuk zona budidaya perikanan, pelabuhan dan pariwisata sesuai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).Tetapi untuk yang tambang existing ini disesuaikan dengan masa berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sampai dengan tahun 2025, Namun yang terjadi sekarang ada beberapa penambang-penambang yang dilakukan diluar IUP seperti yang terjadi di kelabat dalam sangat banyak, " kata Erzaldi Rosman.
Lanjut Erzaldi, pihaknya akan menindak tegas dengan menarik ponton isap produksi timah itu di satu titik lokasi.
"Tambang ini harus kami tertibkan, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menarik semua ponton ke satu titik. Termasuk titik dimana yang diperuntukkan untuk pelabuhan, dalam waktu dekat dibantu masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penertiban, " ucapnya.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat menegaskan, kepada para penambang untuk meninggalkan lokasi perairan Teluk Kelabat.
"Terkait penertiban ini akan sesuai waktu, kami akan rapat konsolidasi sekali lagi. Untuk itu kami imbau saja kepada penambang-penambang ilegal ini, pergi saja dari sini sebelum kami tindak tegas. Jangan sampai kami selesai rapat kedua setelah ini, yang masih berada di lapangan, mohon maaf ya akan kami tindak tegas, " tegas Kapolda.
Editor : Muri Setiawan