JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah III, menemukan adanya indikasi kartel terkait kenaikan harga minyak goreng. Hal itu didasarkan pada kenaikan harga minyak goreng serempak di Indonesia, yang dilakukan pelaku usaha.
"Kami telah membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum dengan dugaan kartel sejak 26 Januari 2022. Hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU, dan 4 produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut, " kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dalam keterangan resminya, Senin (21/2/2022).
Menurut Lina, sejak Oktober 2021 harga minyak goreng di Indonesia mulai naik, bahkan di Jawa Barat kenaikan harganya mencapai 50%. Sejak saat itu, KPPU Kantor Wilayah III yang meliputi wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga minyak goreng dan pasokannya.
Kebijakan terakhir pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng adalah penyesuaian HET yang mulai berlaku 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp11.500/lt, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000/lt, dan HET minyak goreng premium Rp14.000/lt.
"Namun dari hasil survei yang dilakukan KPPU Kanwil III di ritel modern dan pasar tradisional di Jawa Barat, kebijakan tersebut belum efektif," katanya.
Hasil survei di ritel modern harga sudah mengikuti HET namun stoknya sering kosong meskipun jumlah pembelian per konsumen dibatasi untuk menghindari panic buying. Pasokan minyak goreng yang datang tidak menentu bahkan terdapat ritel modern yang tidak mendapatkan pasokan selama 2 minggu.
Hasil survei di pasar tradisional agak sedikit berbeda. Di mana stok minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium tersedia dengan jumlah yang sangat terbatas, namun harga di atas HET. Minyak goreng curah saja dijual rata-rata Rp5.000/seperempat liter atau Rp20.000/lt. Harga ini mendekati harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Dalam melihat permasalahan di suatu industri, KPPU menggunakan pendekatan/ menganalisis struktur, perilaku dan kinerja dari industri. Apabila dilihat dari aspek struktur, struktur pasar/industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya).
Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng.
Editor : Muri Setiawan