PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Terungkapnya sejumlah platform investasi bodong menyusul pemblokiran 21aplikasi, webbsite dan nama perusahaan penyedia investasi ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini, membuat masyarakat perlu ekstra hati-hati dalam memilih bentuk investasi yang relatif aman.
Keterlibatan sejumlah influenser dalam mempromosikan platform investasi ilegal ini tidak jarang membuat masyarakat terperdaya dan tergiur janji-janji provit margin yang fantastis walaupun cenderung irasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung, Budi Widihartanto berharap masyarakat tidak perlu panik dan cemas, karena pemerintah telah membentuk beberapa lembaga dan instansi untuk menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan informasi sekaligus mengawasi serta menindak praktek-praktek ilegal berkedok investasi.
"Ada yang namanya Satgas Waspada Investasi (SWI), ada OJK di situ, ada Bank Indonesia, ada pemerintah daerah, dan juga lembaga-lembaga terkait seperti Kepolisian dan sebagainya," ucap Budi Widihartanto, Minggu (20/2/2022).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan informasi bahwa provitnya tinggi, karena setiap mendapat return atau provit yang tinggi, otomatis resikonya juga tinggi.
"Jadi tolong masyarakat lebih bijak, pertama-tama kita harus lebih dulu memahami produk dan featurenya, dari produk investasi tadi, apakah sudah ada otoritas yang mengijinkan lembaga-lembaga swasta atau perusahaan yang menyelenggarakan investasi tersebut. Jadi kalo masyarakat ragu-ragu bisa menanyakan ke OJK, Bank Indonesia atau lembaga terkait lainnya yang ada di Indonesia." katanya.
Dijelaskan Budi, salah satu indikator yang paling mudah untuk dijadikan pedoman agar tidak tertipu investasi bodong adalah tawaran provit yang terlalu fantastis sehingga terkesan tidak rasional, tentunya masyarakat harus mewaspadainya.
"Kita juga harus bisa mengukur ya, ini kalo memang tidak rasional ya masyarakat harus waspada, jangan-jangan ini investasi bodong atau yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Editor : Haryanto