Gangga juga menjelaskan, terkait rentang usia serta kriteria jamaah haji Lansia yang terbilang layak mengikuti ibadah haji, apabila mereka sudah melalui sejumlah tes kesehatan dari penyelenggara.
Disebutkannya, kriteria Lansia sendiri dilihat dari usia tertua, dimana dalam peraturan terbaru, jamaah yang terbilang Lansia apabila sudah berumur 65 tahun ke atas.
"Untuk usia Lansia itu juga merupakan keputusan dari pusat, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 ini, Lansia itu kategorinya 65 tahun ke atas," katanya.
Para jamaah Lansia yang melalui tes kesehatan, akan dikaji dari layak atau tidaknya fisik Lansia bersangkutan untuk mengikuti ibadah haji. Hal itulah yang nantinya menentukan, jamaah itu tetap berangkat atau ditunda keberangkatannya.
"Nanti, kalau belum bisa berangkat, ditunda dulu. Kalau tidak jadi atau ditunda, nanti kuotanya digantikan jamaah lainnya. Itu tergantung dari pusat," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan