get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Kejagung Ungkap Alasan 5 Smelter yang Sempat Disita Kembali Beroperasi

Selasa, 23 April 2024 | 16:37 WIB
header img
Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman memberikan keterangan terkait status 5 smelter timah yang sebelumnya sempat disita oleh Kejagung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Kejagung meminta agar tidak ada yang menghalangi proses penyidikan kasus mega korupsi ini agar perkara ini bisa berjalan lancar. 

"Karena walaupun tidak terkait tindak pidana ini tetapi undang-undang memberikan ancaman pidana bagi yang menghalanginya dan ini ada satu. Jadi jumlah tersangka ada 16 orang," ucapnya. 

Lima smelter yang disita dalam kasus ini di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Refined Bangka Tins serta 54 alat berat. 

Sementara, Penjabat Gubernur Babel, Safrizal ZA mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi timah ilegal di Babel. Pemprov Babel masih menunggu petunjuk dan teknis (Juknis) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Setelah juknis keluar kita membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai indikator yang dibangun. Kita juga meminta pendapat hukum dan asistensi kejaksaan, supaya dari awal itu sudah benar prosesnya. Tapi ini menunggu juknis, termasuk off takernya siapa apakah PT Timah ataupun 20 PT yang memiliki IUP di Babel," kata Safrizal.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut