Mahfud MD Sentil Nadiem Soal Pramuka: Tolong Pak, Dipertimbangkan!
Kamis, 04 April 2024 | 22:28 WIB
Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Ekskul termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Editor : Muri Setiawan