BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Sebanyak 9 orang tersangka dan 6,88 gram narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diamankan dari hasil Operasi Antik 2022 yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Bangka Barat.
Bahkan dalam operasi yang digelar selama 12 hari tersebut, terdapat sejumlah tersangka berstatus sebagai Target Operasi (TO) yang ikut diringkus.
"Kami melaksanakan Operasi Antik ini selama 12 hari sejak 2 - 12 Februari 2022, dengan yang kami dapat ada 3 berstatus TO, dan 2 non TO. Jadi, jumlahnya ada 9 tersangka, ada yang jadi pengedar dan ada yang pemakai. Dengan jumlah barang 6,88 gram, senilai Rp9.632.000," ungkap Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Senin (14/2/2022).
9 tersangka tersebut, diamankan di lokasi berbeda yang tersebar di beberapa tempat. Dan paling banyak TKP berada di Kecamatan Muntok.
"MN (37), HD (42), SJ (42), SW (14), RK (34), EV (31), ditangkap di Muntok. ZR (27) dan AY (18) di Tempilang. Sedangkan yang terakhir tersangka JH (35) di Kecamatan Simpang Teritip," ujarnya.
Lanjut Evry, dari 9 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat, 4 orang diantaranya merupakan warga yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.
"Empat orang tersangka yakni MN (37), HD (42), SJ (42), SW (14), yang diamankan di Muntok, berasal dari daerah Sungsang, Provinsi Sumatera Selatan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, ke-9 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan