Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Komisaris Perusahaan Tambang Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diperiksa Kejagung

Kamis, 28 Maret 2024 | 23:35 WIB
  • author Irwan Setiawan
Komisaris Perusahaan Tambang Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa petinggi perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT). PT RBT merupakan perusahaan peleburan bijih timah milik suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Pemeriksaan lanjutan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (28/3/2024).

Ketut mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama tersangka TN (Tamron) alias AN (Aon) cs. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut