get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Polisi Amankan BB Baru dari Kasus 273 Karung Timah Ilegal di Bangka Barat

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:18 WIB
header img
Mobil pikap yang disita pihak kepolisian dari kasus penampungan 273 karung timah ilegal. Foto : Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat, terus mendalami kasus penampungan timah ilegal di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diamankan pada, Jumat (15/3/2024) lalu. 

Sebanyak 273 karung timah beserta dua orang berinisial S dan AP ditangkap saat itu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita barang bukti (BB) baru yakni, satu unit mobil pikap warna hitam yang digunakan tersangka mengangkut timah.

"Ada barang bukti baru yang kita sita yaitu berupa sarana pengangkut untuk melakukan pemindahan timah tersebut ke lokasi rumah sebelum dilakukan penyelundupan," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (21/3/2024) petang. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut