BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Darjiyono menganggap permasalahan yang dialami Partai Golkar sudah selesai. Hal ini lantaran kesalahan penulisan oleh petugas KKPS di Kecamatan Jebus, sudah diperbaiki.
"C1 hasil sudah ditandatangani oleh saksi-saksi lain, jadi tidak ada proses penghilangan suara ataupun pengelembungan suara dan kemudian kalau masalah membuka kotak, sebenarnya itu bisa di selesaikan di tingkat Kecamatan," katanya, Jumat (1/3/2024).
Ditegaskan Darjiyono, untuk pleno rekapitulasi tingkat kabupaten hanya menyandingkan data yang diterima dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menggunakan aplikasi Sirekap dan tidak mengulangi yang pernah dilakukan anggota KPPS.
"Makanya KPU Bangka barat sangat mengharapkan saksi-saksi Parpol itu menghadiri setiap tahap. Jadi apabila ada kendala disitu bisa diselesaikan dengan membuka kotak di tingkat Kecamatan," ujarnya.
Menurut Darjiyono, apabila mereka melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan ulang, hal tersebut melanggar aturan, dan pihak KPU tidak bisa mengabulkan keinginan dari salah satu Caleg Partai Golkar tersebut.
"Kalau di tingkat kabupaten sulit kami melakukan itu, karena sesuai dengan keputusan 219, yang berbunyi apabila ditemukan perselisihan di C salinan maka berpedoman dengan D hasil dari PPK. Seandainya kami melakukan hal lebih, akan bermasalah di tingkat kabupaten," katanya.
"Kita sudah lakukan rekapitulasi berjenjang, kita suda buka itu. Di Kecamatan itu kita mendapatkan informasi beliau itu datang setelah selesai rekapitulasi, seharusnya beliau itu datang sebelum selesai rekapitulasi, karena kalau sudah selesai tidak ada lagi pembahasan, karena sudah di sahkan bersama," ucap Darjiyono.
Darjiyono menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membuka C hasil yang sudah diperbaiki, serta memberikan penjelasan ke Parpol, jadi dianggap permasalahan itu sudah selesai.
Editor : Muri Setiawan