Anwar menilai, ibadah haji secara virtual via Metaverse yang hanya melalui penglihatan saja sudah jelas tidak masuk ke dalam kategori melaksanakan ibadah haji. Namun, jika seseorang menganggap hal tersebut sama dengan melaksanakan ibadah haji, maka disebut sebagai sebuah bid'ah yang dholalah atau sesat.
"Jadi tidak boleh ditolerir karena yang bersangkutan berarti telah mengacak-acak ajaran Islam, yang ketentuannya telah ditentukan sendiri oleh Allah SWT dan rasulnya," ujarnya.
Namun, Anwar mengatakan Metaverse dapat digunakan jika hanya sebagai pengetahuan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Ya boleh saja hal demikian ya tentu saja baik. Hal demikian jelas akan menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi yang bersangkutan, karena dengan itu dia akan tahu banyak tentang hal-hal yang terkait dengan masalah haji," tutur Anwar.
Editor : Muri Setiawan