get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Bukit Intan Ajak Penyandang Disabilitas Meningkatkan Partispasi Pilkada 2024

Ketua TPS 15 Bangka Barat Ungkap Penyebab Keterlambatan Pungut Hitung Pemilu 2024

Jum'at, 16 Februari 2024 | 19:07 WIB
header img
Proses penghitungan surat suara di TPS 15, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/2/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ketua KPPS, di TPS 15, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Mardiono mengungkapkan penyebab penghitungan surat suara di tempatnya mengalami keterlambatan yang berlangsung sampai kamis (15/2/2024) siang, pada Pemilu serentak tahun 2024. 


Proses penghitungan surat suara di TPS 15, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/2/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
 

"Keterlambatan kami kemarin karena banyak menerima DPK (Daftar Pemilih Khusus), selanjutnya di TPS kami terdapat orang sakit yang harus mencoblos dirumah, serta mengakomdir DPTb," katanya, Jumat (16/2/2024).

Dikatakan Mardiono, untuk DPK pihaknya menerima 11 orang, selanjutnya DPTb 5 orang, serta 5 orang warga setempat harus mencoblos di rumah, hal itu membuat mereka baru mulai menghitung suara pukul 15.30 WIB, pada Rabu (14/2/2024) lalu.

"Sesuai aturan, penerimaan pendaftaran tetap ditutup pukul 13.00, tapi ada aturan yang sudah daftar walaupun sudah lewat jam, tetap boleh memberikan hak suara. Sebenarnya kami tidak ada kendala, hanya mulai menghitung yang lama," ucapnya. 

Mardiono menyampaikan selain menerima DPK, pihaknya juga menerima DPTb yang di tolak di TPS lain, ditambah partisipasi masyarakat yang merupakan DPT juga terbilang tinggi, sehingga proses penghitungan memakan waktu cukup lama. 

"DPTb yang ditolak di TPS lain ada 2. Semua TPS nolak, di TPS 15 mereka kami beri hak memilih satu surat suara Capres Cawapres, karena KTP luar," tuturnya. 

Beruntung meskipun harus kelelahan, mereka berhasil menyelesaikan proses pungut hitung tepat waktu sesuai aturan yang ditetapkan KPU, yang harus selesai Kamis (15/2/2024) pukul 12.00 WIB, 

"Setelah selesai menghitung, kami langsung menyelesaikan berita acara, termasuk tanda tangan saksi, berkat kekompakan kami selesai tepat waktu," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut