PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membantah pernyataan Ketua Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) Deki Kurniawan yang menyebutkan Bawaslu Kota Pangkalpinang lamban menindaklanjuti laporan dugaan camat bermain politik.
Komisioner Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra pada Jum’at (2/2/2024) mengatakan, menanggapi pernyataan Ketua BMPBB sebagai pelapor dugaan Camat Pangkalbalam bermain politik, Bawaslu Kota Pangkalpinang pada prinsipnya melayangkan surat kepada pelapor untuk meminta menyempurnakan laporan yang pernah disampaikan sebelumnya dan bukan menghambat laporan.
Menurut Wahyu, bawaslu memastikan setiap laporan yang masuk tentu diproses sesuai regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Kita bukan lamban, mekanismenya diatur di situ, ketika laporan kurang kita minta kelengkapan bukan menghambat atau menghalangi, nanti dari hasil ini kita kaji dan melakukan rapat pleno dan tentunya akan ada tindak lanjut dari hasil keputusan pleno tersebut,” kata Wahyu.
Kata Wahyu, tidak benar bawaslu lamban ataupun menghambat, sebab apabila menghambat tidak mungkin bawaslu menyampaikan surat kepada pelapor Deki Kurniawan, karena setiap laporan tentu akan ditndaklanjuti sesuai aturan bawaslu.
“Jadi ada tahapan prosedur yang kita tempuh, kecuali laporan di awal kita tolak itu yang salah,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan