get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah

Riza Pahlevi Mantan Direktur PT Timah Diperiksa Kejati Babel

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:45 WIB
header img
Riza Pahlevi Mantan Direktur PT Timah di Periksa Kajati Babel. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id- Riza Pahlevi mantan Direktur PT Timah, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel), Rabu (3/1/2024). Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan washing plant dan CSD Tanjung Gunung. 

Pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, dilakukan di gedung Pidana Khusus (Pidsus Kajati Babel). 

Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan membenarkan, M Riza dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut Timah M Riza Pahlevi T dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tipikor pembangunan washing plant dan CSD Tanjung Gunung," kata Fadil Regan.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan M Riza yang berlangsung sejak pukul 09:00 -15:48 WIB, hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan masih terus berlangsung. 

Beberapa kali terpantau M Riza keluar masuk ruang penyidikan, dan sempat menyepa awak media. 

Namun hingga kini belum diketahui secara jelas apa saja yang ditanyakan ke M Riza oleh penyidik Kejati Babel. 

Diketahui sebelumnya Babel sudah menahan seorang karyawan PT Timah berinisial IA, atas  dugaan tipikor pembangunan washing plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ahun 2017 hingga 2019. 

"IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, di Rumah Tahanan Klas IIA Kota Pangkalpinang," kata Fadil Regan. 

Fadil menjelaskan, atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar. 

"IA dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ujarnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut