JAKARTA, lintasbabel.id - DPR RI kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di lingkungan DPR, mulai dari kalangan anggota DPR, staf, Aparatur Sipil Negara dan juga tenaga ahli.
“Sistem WFH akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan, Kamis (3/2/2022).
Keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya, sedangkan rapat anggota maksimal 30 persen.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” katanya.
Puan menjelaskan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Editor : Muri Setiawan