BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Setelah dua hari melakukan penelusuran informasi dugaan money politic di Desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Bawaslu Bangka Selatan bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan tidak adanya unsur pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Bangka Selatan mendapatkan informasi melalui pemberitaan di salah satu media online tentang dugaan pelanggaran Pemilu dalam bentuk pengumpulan KTP dan money politic, namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak ditemukan bukti.
"Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan didampingi Sentra Gakkumdu Bangka Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait. Setelah kami telusuri selama 2 hari termasuk meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Bikang," kata Azhari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Sabtu (30/12/2023).
Dengan tidak ditemukan unsur-unsur dan bukti adanya Pelanggaran Pemilu, Kata Azhari, proses dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Bikang tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
"Semoga dengan adanya kepastian dari Bawaslu Bangka Selatan melalui hasil penelusuran yang telah dilakukan bersama Sentra Gakkumdu, dapat memberikan kepastian informasi terdahap pemberitaan dugaan money politic di Desa Bikang," katanya.
Bawaslu Bangka Selatan bersama Sentra Gakkumdu, tutup dia terus bekerja secara profesional dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Bangka Selatan.
Editor : Muri Setiawan