get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Terancam Pasca Aksi Penembakan oleh Brimob, Warga Desa Berang minta Kompolnas Bertindak

Kejari Bangka Barat Capai Sejumlah Target dan Selamatkan Uang Negara di 2023

Sabtu, 30 Desember 2023 | 00:55 WIB
header img
Konferensi Pers capaian kinerja Kejari Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menggelar konferensi pers terkait dengan capaian kinerja tahun 2023 di Aula Kejari Babar, pada Jumat (29/12/2023). Di tahun ini Kejari Babar telah mengeksekusi ratusan perkara dan melakukan beberapa kegiatan penyuluhan hukum. 

Selain itu, Kejari Babar juga menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.845.449.825 dari tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok.

Kepala Kejari Babar, Bayu Sugiri menyampaikan tahun 2023 bidang pidana khusus (pidsus) telah melakukan penyidikan sebanyak 6 perkara dan menerima 8 pelimpahan dari Polres Bangka Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

"Bidang pidana khusus tahun 2023, produk penyidikan 6 perkara, tuntunan 12 perkara, yang berasal dari kejari 4, polres 3 dan kejati 5. Sedangkan untuk penyelamatan kerugian negara sebesar Rp.845.449.825. Berasal dari Ika Indriani Sari Rp.250.000.000. Dari perkara Al Mustar Rp.595.449.825," ujar Bayu Sugiri. 

Kemudian pada bidang Pidana Umum (Pidum), kata Bayu Sugiri pihaknya berhasil mengeksekusi ratusan perkara dan melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 3 perkara.

"Pidum target 200 realisasi 210, penuntutan target 200 realisasi 211. Eksekusi target 200 realisasi 205 kemudian RJ target 2 realisasi 3," ucapnya.

Selanjutnya, bidang Intelijen telah melakukan penyuluhan hukum sebanyak 8 kegiatan, yakni jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa, kemudian kegiatan penerangan hukum 6 kegiatan yakni jaksa jaga desa.

"Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) pemulihan keuangan negara sebesar 1.017.395.812, kegiatan bantuan hukum 79 kegiatan, pertimbangan hukum 15 kegiatan, surat kuasa khusus 79 skk. Mou 4 kegiatan, payung hukum 35 kegiatan," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut