get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Terancam Pasca Aksi Penembakan oleh Brimob, Warga Desa Berang minta Kompolnas Bertindak

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Rumah Wanita Paruh Baya

Jum'at, 29 Desember 2023 | 01:09 WIB
header img
Pelaku MYN ketika digelandang ke Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

"Kita lihat ada median tanah kurang padat pas kita buka ada handphone. Untuk perhiasan kita masih dalam pendalaman lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini tersangka belum mengakui keberadaan itu. Tentunya akan terus kita telusuri," ujarnya. 

Karena mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan, pihak kepolisian terpaksa harus menembak betis kiri tersangka dan diancam dengan Pasal 365 KUHPidana.

"Karena pada saat kita melakukan penangkapan ada upaya melawan petugas jadi kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk tersangka kita sangkaan dengan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut