Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Rumah Wanita Paruh Baya

Jum'at, 29 Desember 2023 | 01:09 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Rumah Wanita Paruh Baya
Pelaku MYN ketika digelandang ke Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

"Kita lihat ada median tanah kurang padat pas kita buka ada handphone. Untuk perhiasan kita masih dalam pendalaman lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini tersangka belum mengakui keberadaan itu. Tentunya akan terus kita telusuri," ujarnya. 

Karena mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan, pihak kepolisian terpaksa harus menembak betis kiri tersangka dan diancam dengan Pasal 365 KUHPidana.

"Karena pada saat kita melakukan penangkapan ada upaya melawan petugas jadi kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk tersangka kita sangkaan dengan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut