JAKARTA, lintasbabel.id - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengusulkan agar volume Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 25% hingga 35%.
Langkah ini dinilai cukup bijak dalam menghadapi bulan Ramadan dan lebaran, yang cenderung terjadi kenaikan konsumsi. Sehingga kenaikan harga nisa lebih ditekan dan stok barang akan tetap terjaga.
"Porsi kewajiban pemasok CPO bisa ditingkatkan menjadi 25% atau 30%, khususnya selama Ramadan. Karena selama Ramadan permintaan minyak goreng cenderung naik dan harga juga biasanya naik," ujarnya dalam Market Headlines IDX Channel, Senin (31/1/2022).
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) pada minyak goreng. Upaya ini dilakukan untuk menekan tingginya harga minyak goreng.
Melalui aturan DMO ini, para produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diwajibkan memasok 20% kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.
Editor : Muri Setiawan