BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra mengatakan salah seorang anak dari Nurlaela, korban tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Supri, mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pendampingan ini dilakukan lantaran anak korban dikabarkan menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan oleh Supri terhadap ibunya itu.
"Ada orang dinas sudah datang, kalau tidak salah dari provinsi yang datang itu kemarin," kata Iptu Intan Diputra, Kamis (7/12/2023).
Untuk memulihkan kesehatan mental sang anak, pihaknya kata Intan telah melakukan berbagai tindakan. Salah satunya menyambangi sang anak dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Untuk anaknya (korban, red) itu kalau dari kami sudah kami temui ke rumah sakit. Dari pembicaraan, anaknya sudah bisa berkomunikasi secara normal, namun secara psikologis kami tidak tahu," katanya.
Editor : Muri Setiawan