get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Viral Bocah SD di Pangkalpinang Kena Bully Teman Sebaya

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:05 WIB
header img
Kasus bullying terjadi di Kota Pangkalpinang. Foto: Ilustrasi.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sebuah video menampilkan dugaan aksi perundungan (bullying) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) viral di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan oleh anak-anak Sekolah Dasar (SD). 

Dari video yang beredar di Media Sosial Selasa (05/12/2023) tampak anak perempuan mengenakan pakaian olahraga sekolah dasar sedang dikerubungi oleh sekelompok anak-anak sebayanya. 

Tidak jelas alasan perundungan tersebut, tetapi terlihat korban menangis histeris, dan mengalami ketakutan. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto membenarkan, jika video bullying/perundungan itu terjadi di Kota Pangkalpinang. 

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menurunkan personel dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait bullying yang terjadi pada Sabtu 2 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 wib lalu. 

"Untuk kejadian ini lokasinya, di ruang kelas 5 di salah satu SD yang ada di Kota Pangkalpinang," kata Kompol Evry Susanto, Selasa (5/12/2023). 

Ia menuturkan, awalnya mula itu terjadi saat jam pulang sekolah ada anak yang menarik baju korban, lalu bagian punggungnya dipukul sebanyak dua kali. 

Namun sayangnya, dalam kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, justru baru diketahui pihak sekolah pada Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 wib. 

Bahkan beredar video berdurasi 30 detik di sejumlah media sosial, memperlihatkan bagaimana korban menjerit histeris menangis saat mendapatkan perilaku bullying dari temannya tersebut. 

"Kita sudah memberikan imbauan serta edukasi terkait kekerasan terhadap anak secara teknis hukum kepada seluruh yang terlibat," ucapnya. 

Sementara itu katanya, terkait kasus bullying tidak dilanjutkan ke proses hukum. 

"Tidak dilanjutkan ke proses hukum, karena umurnya 10 tahun tidak bisa diproses hukum, ini sesuai dengan Undang-Undang RI tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Erwandy mengtakan, kejadian itu terjadi hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 dan sudah dimediasi hari Senin tanggal 4 Desember 2023 kemarin. 

Sebelumnya kata Erwandy, pihak Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sudah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut dan menerjunkan tim ke sekolah tersebut. 

"Kemaren dinas pendidikan sudah melakukan mediasi dengan memanggil pihak yang berperkara serta memanggil orang tua pelaku dan korban," ucap Erwandy. 

Selain itu pihaknya juga melibatkan  pihak sekolah, PPA Polresta Pangkalpinang dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pangkalpinang (PPPAKB) 

"Kami berharap dengan mediasi ini video tersebut tidak menyebar luas di kalangan masyarakat, karena akan mempengaruhi psikologis anak baik korban maupun pelaku," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut