get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap IRT di Bangka Barat

Senin, 04 Desember 2023 | 14:38 WIB
header img
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Barat tengah menangani kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang ibu rumah tangga atas nama Nurlaela warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang. 

Insiden penganiayaan berat itu terjadi pada Minggu (26/11/2023) lalu. Akibat aksi pemukulan itu menyebabkan korban menderita luka serius di sekujur tubuh dan kedua bola matanya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pihaknya bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung masih memburu keberadaan pelaku berinisial SP yang tak lain adalah suami siri korban. 

"Pelaku kemungkinan sudah jauh karena jarak antara kejadian dan pelaporan lumayan jauh. Kemungkinan dia kabur, ada informasi pelaku ini kabur ke tempat susah sinyal," kata AKBP Ade Zamrah, Minggu (3/12/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra menyampaikan antara pelaku dan korban ini dikabarkan sering bertengkar. Dirinya menyebut belum diketahui pasti saat menganiaya korban, diduga pelaku menggunakan apa.

"Apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam karena tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya," ujar Iptu Intan Diputra, Selasa (28/11/2023) lalu. 

Dari pemeriksaan saksi-saksi, sebut dia bahwa terduga pelaku berinisial SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah kecil di daerah itu. Di mana saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pengejaran lantaran telah melarikan diri usai melancarkan aksinya.

"Kalau yang korban ibu rumah tangga kesehariannya. Untuk saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang (saat ini sudah dirujuk ke RSUP Babel_red) untuk mendapat perawatan intensif. Untuk perbuatan pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut