JAKARTA, lintasbabel.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal, yang ditemukan sepanjang Juli 2021. 172 pinjol ilegal itu ditutup setelah dilakukan penelusuran terhadap penawaran pinjol melalui SMS, aplikasi gawai, dan internet.
"Setelah ditelusuri, tawaran pinjol ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan, makanya Satgas Waspada Investasi mengambil tindakan menutup operasionalnya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 wakil Kementerian dan Lembaga telah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjol ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI juga berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.
Menurutnya, kesepakatan para anggota Satgas Waspada Investasi untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
Tongam mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini.
"Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat. Sejak Tahun 2018 sampai Juli 2021, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal, tapi masih banyak yang beroperasi, makanya harus ada penegakan hukum," ujar Tongam.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.
Dia menjelaskan, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Helmy memaparkan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Editor : Muri Setiawan