get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Bersubsidi, Tiga Pekerja Ditangkap

Usai Gasak Harta, Kawanan Maling Ini Tega Memperkosa Korbannya

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:03 WIB
header img
Tiga pencuri ditangkap polisi seusai menyekap dan memperkosa korbannya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, lintasbabel.id - Seorang perempuan di Sukabumi Provinsi Jawa Barat, mendapat perlakuan biadab dari komplotan maling yang mencuri di kediamannya. Mirisnya, selain menguras harta, para pelaku ini juga menyekap hingga memperkosa korbannya.

Korban adalah NYS (49) warga Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut berawal saat tiga tersangka, yakni T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban, dengan cara merusak jendela dengan menggunakan golok pada Kamis (20/1/2022) siang. 

"Setelah berhasil masuk, korban serta saksi langsung disekap dengan menggunakan tali sepatu, dan diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok tadi. Tersangka T alias K dan H alias U mengambil enam unit handpone milik korban dan saksi. Setelah itu korban langsung diperkosa oleh pelaku T alias K," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, para pelaku langsung kabur dan dijemput tersangka RA alias R, menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri ke luar kota. Pada tanggal 23 Januari 2022, semua tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota. 

"Hari ini Polres Sukabumi Kota akan meliris kasus pencurian dengan kekerasan yang mana dalam kasus ini ada kejahatan tambahan, yang disertai pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah, satu senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merk Vivo Y20, dua buah dus boks handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan dua buah tali pengikat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Juga dikenai pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut