BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dua orang terdakwa kasus pemalsuan surat rapid antigen yakni Ropian Jauhari dan Heru Purwanto, divonis bersalah. Mereka divonis dengan hukuman penjara selama dua bulan lima hari.
Vonis tersebut diterima keduanya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (25/1/2022).
"Satu, menyatakan Heru Purwanto dan Ropian Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tuntutan melakukan pemalsuan pada surat. Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan lima hari," kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan saat membacanya putusan pengadilan.
Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut hukuman penjara selama empat bulan. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Trisa Putra Fadillahburdan dan Doddy Darendra Praja menerima keputusan majelis hakim yang menetapkan keringanan masa hukuman lebih dari yang dituntut oleh JPU.
"Iya tadi sudah disampaikan dan terdakwa memilih untuk pikir-pikir jadi masa waktu ini sampai dengan tujuh hari, kalau mereka banding kita juga pasti banding seperti itu, " ujar Doddy Darendra Praja.
Editor : Haryanto