get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Rem Blong, Truk Fuso Bermuatan Plat Baja Milik PT Timah Tabrak 3 Kendaraan di Lampu Merah

Tabrakan Beruntun di Kantor PT Timah, Truk Mati Mesin Hantam 2 Minibus, 2 Balita Selamat

Selasa, 25 Januari 2022 | 17:51 WIB
header img
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun di depan kantor PT Timah Kota Pangkalpinang, Selasa (25/1/2022) siang. (Tangkapan layar)

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, dimana sang sopir truk diduga menjadi tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Dari kejadian ini, tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut