Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seruni Art Festival III Meriahkan Museum Timah Indonesia Mentok, Jadi Ruang Kreativitas dan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik PIP Keranggan dan Tembelok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:46 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Pemilik PIP Keranggan dan Tembelok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
PIP yang diamankan Tim gabungan dari Perairan Tembelok dan Keranggan beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

AKP Ogan Arif menambahkan, dua laporan yang pihaknya tangani saat ini sedang tahap penyidikan, dan dua orang berinisial D dan S diduga menjadi pemilik PIP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ponton yang telah diamankan di perairan tembelok dan Keranggan, untuk penanganan di Reskrim sendiri sudah penyidikan. Ada 2 orang tersangka, lalu nanti akan segera kita serahkan ke kejaksaan berkasnya," tuturnya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan untuk 2 orang tersangka dikenakan pasal UU Minerba tentang pertambangan tanpa izin, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut