BALIKPAPAN, lintasbabel.id - Sopir truk kontainer penyebab kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur telah resmi ditetapkan tersangka. Kejadian itu mengakibatkan 4 orang tewas dan puluhan luka-luka. Ternyata, sang sopir yang bernama M Ali (48) menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Hal ini terungkap saat M Ali diperiksa polisi terkait kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan polisi terhadap tersangka, diketahui saat kejadian menggunakan SIM palsu. Oleh tersangka, SIM A dipalsukan menjadi SIM B 2 Umum dengan cara ditempel.
"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).
Polisi menetapkan sopir truk kontainer maut yang menyeruduk 19 kendaraan di traffic light Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menetapkan Muhammad Ali sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun yang menewaskan 4 warga dan puluhan terluka di Simpang Muara Rapak.
"Berdasarkan hasil olah TKP diketahui kecelakaan terjadi akibat truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami rem blong," ujarnya, Jumat (21/2/2022).
Editor : Muri Setiawan