BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dua orang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, terkait pemalsuan surat rapid antigen yang digunakan untuk menyebrang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok pada Rabu (7/7/21) lalu. Kedua orang tersebut dalah HP yang berstatus CPNS di Pemkab Bangka Barat dan RJ salah seorang yang menggunakan stempel RSUD Sejiran Setason.
Kasus dugaan pemalsuan tersebut terungkap, setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mencurigai isi surat rapid antigen, serta dilakukan pengembangan yang menyebutkan nama salah satu oknum seorang dokter yang bekerja di RSUD Sejiran Setason, Muntok Kabupaten Bangka Barat.
"Pada Rabu 7 Juli 2021 lalu petugas di pelabuhan Tanjung Kalian mengamankan satu orang yang menggunakan surat rapid antigen palsu, dengan menggunakan nama salah satu dokter di RSUD Sejiran Setason berinisial M, pengungkapan bermula dari melihat kops dan isi surat rapid antigen yang tidak berwarna tidak sesuai semestinya, kemudian diinterogasi oleh petugas tersangka HP mengaku bahwa surat yang ia bawa palsu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Senin (12/7/21).
Setelah melakukan penyelidikan terhadap HP (33), polisi berhasil mengamankan tersangka lain, ialah RJ (36) yang berperan sebagai orang yang menandatangani dan memberikan stempel berlogo RSUD Sejiran Setason.
"Peran HP ini dia yang membuat, mengetik dan menggunakan surat, untuk menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api, sedangkan tersangka lain RJ berperan sebagai orang yang menandatangani dan memberikan stempel RSUD Sejiran Setason," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba.
Kasat Reskrim menambahkan, karena salah satu tersangka positif Covid-19, maka yang bersangkutan diamankan di ruang tahanan Polsek Muntok.
"Ternyata sebelum kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP kita, kita lakukan tes rapid antigen dahulu, ternyata hasil rapid antigennya positif, jadi yang bersangkutan saat ini diisolasikan ke ruang tahanan Polsek Muntok karena kebetulan kosong," kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, satu lembar surat rapid antigen palsu, satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap stempel RSUD Sejiran Setason, dan satu buah pulpen.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan