get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Miris! Demi Bertahan Hidup, Ibu Muda yang Lagi Hamil Tua Nekat Mencuri 12 Karung Beras

Kamis, 21 September 2023 | 16:40 WIB
header img
Ibu muda yang lagi hamil 8 bukan bersama 2 orang rekannya, saat dibekuk polisi. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - DN (24) ibu muda yang tengah hamil tua terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya perempuan asal Pangkalpinang, Bangka Belitung ini diduga terkait aksi pencurian 12 karung beras. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pencurian terjadi pada Jum'at (15/9/2023) sekitar pukul 04.45 wib, saat pelaku dalam kondisi hamil 8 bulan. 

Pelaku diketahui mencuri 12 karung beras ukuran 5 kilogram dan 10 kilogram milik pedagang di Pasar Pagi Pangkalpinang, yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta.  

"Dia lagi hamil 8 bulan, dia tidak punya suami, ditinggal lari oleh pacarnya," Kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Kamis (21/9/2023). 

Evry mengatakan pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, karena tidak memiliki suami. 

"Dia mencuri beras untuk kehidupan sehari-hari, ditangkap di pasar pagi,  pelaku sudah diamankan beserta batang bukti," ujarnya. 

Lebih lanjut Evry menjelaskan pelaku beraksi dengan mencongkel rolling door toko, lalu mengambil beras yang ada di dalam toko. 

Usai mencuri salanjutnya pelaku lalu menyuruh 2 orang teman prianya, Kiki (22) dan Dipa (19) untuk menjual beras yang dicuri tersebut secara COD. 

"Beras dijual secara COD, di Puncak Kulong Hijau, dijual di pinggir jalan," kata DN pelaku pecurian saat diinterogasi polisi. 

Saat ini ketiga para pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut